Temui Menteri PAN dan RB, Hisminu Sampaikan 3 Usulan

 Pengurus Pusat (PP) Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

Pimpinan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) KH Z Arifin Junaidi (Ketua Umum Hisminu), Siti Ma'rifah (Pengurus Hisminu dan putri Wapres KH Ma'ruf Amin), dan Ali Rahmat (Wakil Bendahara) bertemu dengan Abdullah Azwar Anas di kantor Kemenpan RB, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kehadiran PP Hisminu menemui Abdullah Azwar Anas dimaksudkan untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan pendayagunaan ASN (aparatur sipil negara) termasuk guru di sekolah dan madrasah swasta yaitu tiga usulan terkait pendayagunaan guru di sekolah dan madrasah swasta

"Kami melaporkan dan menyampaikan kepada Pak Menteri tentang pokok-pokok pikiran berkaitan dengan pendayagunaan ASN termasuk para guru di sekolah dan madrasah swasta. Antara lain, penarikan guru ASN dari sekolah dan madrasah swasta", ungkap KH Z Arifin Junaidi, Ketua Umum Hisminu.

Masalah penarikan guru ASN dari sekolah dan madrasah swasta, sudah mengemuka cukup lama namun belum ada penyelesaian yang mendasar dan tuntas masalah ini.

Hisminu mendukung tetap diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Agama, Nomor 5/VIII/PB/2014, 5/SKB/MENPAN, RB/VIII/2014, Nomor 14/PBM/2014 Tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, sebagai bentuk kontribusi timbal balik antara pemerintah dan sekolah/madrasah swasta.

Hal ini tercermin dari PB tiga Menteri tersebut Pasal 1 “Pemerintah dapat menempatkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat”, dan Pasal 2 “Penempatan guru sebagaimana dimaksud Pasal 1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional”. Sekian itu, penempatan ASN di sekolah/madrasah swasta tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ada celah dalam UU tersebut untuk menempatkan guru PNS di sekolah/madrasah swasta.

Penarikan guru PNS khususnya dari madrasah swasta bisa berdampak pada masalah penempatannya di madrasah negeri, mengingat jumlah madrasah negeri hanya sekitar 5% dari total madrasah.

0 Komentar