Penghapusan kata Madrasah dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai kritik dari Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) Arif Junaidi yang mengatakan jika alih-alih memperkuat malah menghapus kata madrasah.
Dia mengkritik keras penghapusan kata madrasah yang dinilainya sebagai bagian penting dari sistem Pendidikan nasional, namun dia mengatakan jika selama ini peranan madrasah terabaikan.
Dia menilai UU Sisdiknas tahun 2003 yang berlaku hingga saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.
“Alih-alih memperkuat integritas sekolah dan madrasah draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan masdrasah”, kata Arif Jinaidi, dikutip dari laman CNN Indonesia, Selasa 29 Maret 2022.
Madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang terdapat dalam pasal 17 ayat 2.
Pasal tersebut berbunyi Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Sementara itu dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tak mencantumkan diksi madrasah. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.
Selain itu, PP Muhammadiyah melalui Abdul Mu’ti juga melemparkan kritikan keras terhadap penghapusan kata Madrasah dalam RUU Sisdiknas. Dia juga mengkhawatirkan penghapusan kata Madrasah akan menimbulkan masalah baru.
Abdul Mu’ti mengkhawatirkan setidaknya ada tiga masalah yang akan ditimbulkan dalam penghapusan kata madrasah, yakni, pertama masalah dikotomi sistem Pendidikan nasional. Kedua, adanya kesenjangan mutu Pendidikan, dan ketiga dapat menimbulkan dikotomi Pendidikan nasional yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
Secara terpisah, kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyetakan bahwa kata madrasah dan satuan Pendidikan dasar lainnya dicantumkan dibagian bawah atau bagian penjelasan.
sumber ; makasar terkini
0 Komentar